Bagaimana cara aktifasi akun untuk Sistem Informasi APK/APM?
Berikut adalah tahapan-tahapan untuk proses aktifasi akun :
- Aktifasi akun hanya diperuntukkan bagi Pengelola Data Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota (Pengelola APK/APM)
- Pastikan akun sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan, dan jika akun belum terdaftar silahkan Registrasi terlebih dahulu.
- Silahkan masuk (log in) ke dalam Jaringan Pengelola Data Pendidikan dengan menggunakan akun yang sudah terdaftar.
- Pilih menu Akun dan kemudian pilih menu Profil.
- Di halaman profil silahkan pilih menu Update Jabatan, kemudian pilih jabatan "Admin APK/APM" dengan menyertakan surat penugasan yang ditandatangi oleh pimpinan dan stempel Dinas serta pastikan file penugasan dalam bentuk PDF.
- Silahkan tunggu persetujuan (approval) dari Admin Pusat.
- Jika sudah disetujui silahkan Log In.