Akftifasi AkunAPK-APM

Bagaimana cara aktifasi akun untuk Sistem Informasi APK/APM?

Berikut adalah tahapan-tahapan untuk proses aktifasi akun :

  1. Aktifasi akun hanya diperuntukkan bagi Pengelola Data Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota (Pengelola APK/APM)
  2. Pastikan akun sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan, dan jika akun belum terdaftar silahkan Registrasi terlebih dahulu.
  3. Silahkan masuk (log in) ke dalam Jaringan Pengelola Data Pendidikan dengan menggunakan akun yang sudah terdaftar.
  4. Pilih menu Akun dan kemudian pilih menu Profil.
  5. Di halaman profil silahkan pilih menu Update Jabatan, kemudian pilih jabatan "Admin APK/APM" dengan menyertakan surat penugasan yang ditandatangi oleh pimpinan dan stempel Dinas serta pastikan file penugasan dalam bentuk PDF.
  6. Silahkan tunggu persetujuan (approval) dari Admin Pusat.
  7. Jika sudah disetujui silahkan Log In.